Image Hosted by ImageShack.us
| Jafar G Bua | E: jgbua@yahoo.com | M: 0811 45 0992 - 0813 410 45728 | A: Jalan Bakuku Nomor 1 Palu Sulawesi Tengah Indonesia |




Image Hosted by ImageShack.us

| catatan sepanjang jalan |

Tong sampah dan ruang bagi catatan-catatan penting selama perjalananku dan hal-hal lain yang dianggap perlu diketahui orang lain

<< February 2007 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28

| message |


| menu |
kabar dari poso
potret diri
buku tamu
di mataku
yang lain
kampung
dari pojok kota

| link |
detikcom
eramuslimcom
astagacom
primbon
sultengcom
imageshack
transtv
tanah merdeka

| hot issues |
Free Image Hosting at www.ImageShack.us

Kertas Posisi YTM Palu: Menguak Tabir Isolasi Desa Sulewana

| map of palu |
Free Image Hosting at www.ImageShack.us




Google







Global Voices Online - The world is talking. Are you listening?
Masukkan Email Anda Jika Ingin berita dari Catatan Sepanjang Jalan!

powered by Bloglet

Poso google satellite maps
Anda Pengujung ke:
Free Web Counter




rss feed



 
Tuesday, February 20, 2007
News
Paman Bejat Perkosa Keponakannya

Palu - Tak tahan melihat kemolekan seorang bocah yang juga keponakannya seorang lelaki di Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperkosa anak dari keluarga istrinya. Ulah tersangka terbongkar setelah korban melaporkan ke orang tuanya. Kini tersangka TY mendekam dalam sel tahanan Polsek Ampibabo.

Perbuatan  tersangka TY (29), warga Desa Olaya, Parigi tergolong bejat. Anak dari keluarga istrinya sendiri, sebut saja bunga namanya, yang masih berusia 10 tahun diperkosa. Korban diperkosa di kamar saat orang tuanya pergi melaut.  

Tersangka memang sudah merencanakan untuk berbuat tak senonoh pada bocah bau kencur itu. Saat itu, tersangka terlihat menunggui kapan ayah bocah ini pergi melaut. Saat itu, korban hanya eorang diri ditinggal ayahnya pergi melaut. Lalu masuklah TY. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas empat ini tidak curiga dan bahkan tersangka sudah dianggap sebagai orang tua karena keluarga dari ibunya dan teman dari ayahnya yang sama-sama sebagai nelayan.

Awalnya, tersangka membujuk korban untuk dilayani. Bujukan tersangka ditolak. Karena dirasuki nafsu bejat, tersangka mengancam korban untuk dilayani. Jika tidak dia akan dibunuh. Meski melawan tersangka tetap melampiaskan nafsunya. Ancaman ini kembali dilontarkan setelah tersangka usai memperkosa korban.
 
“Ya, saya mengaku salah. Saya sudah kemasukan setan. Saya tergiut sama anak kecil, meski saya sudah punya istri juga,” aku TY dalam pemeriksaan.

Kapolsek Ampibabo IPTU Saiful Ars Mastura mengatakan mengatakan tersangka usai memperkosa korban, saat itu juga kabur ke desa asalnya di Parigi. Usai menerima laporan korban tersangka langsung diburu dan ditangkap di rumahnya.

“Tapi karena kita sudah mengantongi identitasnya dengan mudah ia kami tangkap,” kata Saiful.

Akibat perbuatannya, tersangka  pemerkosaan selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak  Nomor 23 Tahun 2002, pasal 82 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda RP 300 juta. Tersangka  juga dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.***


 

Posted at 09:13 am by jgbuapalu

 

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments




Previous Entry Home Next Entry