Palu
- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi
mendesak semua Polres di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
(Polda Sulteng) melakukan pemeriksaan sekaligus mengaudit senjata api
(Senpi) untuk menghindari kecelakaan dan penyalahgunaannya.
“Pemeriksaan ini harus dilakukan serentak dan
merata pada semua tingkatan Polres di Sulteng,” demikian penegasan
Koordinator Kontras Sulawesi, Edmond Leonardo.
Menurut Edmon, pemeriksaan tersebut harus
dilakukan menyeluruh atas semua anggota Polri, baik jumlah senpi maupun
amunisinya. Di samping itu tentu saja kelengkapan adminsitrasinya,
yakni surat izin memegang senpi. Kemudian diteruskan dengan psikotest
bagi anggota Polri yang memang harus memegang senpi semisal anggota
reserse.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan
senpi maupun amunisi yang disimpan dalam gudang-gudang milik Polri,
karena tidak menutup kemungkinan adanya kehilangan,” kata Edmon.
Di Sulawesi Tengah sejumlah kasus penyalahgunaan
senpi oleh anggota Polri pernah beberapa kali terjadi. Kasus itu antara
lain adalah penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Buol
pada seorang warga sipil tahun 2006 lalu, kemudian penembakan yang
menewaskan Akbal Setyawan (27) warga Palu Barat pada Januari 2007 lalu
oleh Bripda Andri.
Sejauh ini baru Polresta Palu dan Polres Buol yang
melakukan pemeriksaan dan penarikan senpi bermasalah yang dimiliki oleh
anggotanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres
Tolitoli atas 108 pucuk senpi yang dimiliki anggota Kepolisian
setempat, sebanyak 32 pucuk Senpi dianggap bermasalah dan kemudian
ditarik karena surat izinnya telah kadaluwarsa. Atas hasil pemeriksaan
itu, 32 anggota Polri setempat pun telah menjalani pemeriksaan.***
Posted at 10:38 am by
jgbuapalu