Dana Taktis Wagub Sulteng Kebobolan Rp7,9 Miliar
Palu -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan uang negara yang dikorupsi
mantan Bendahara Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ester Podengge mencapai
Rp7,9 miliar. Polisi menaksir kerugian negara itu setelah memeriksa
sejumlah saksi dan berhasil menyita 32 lembar bilyet giro yang terkait
dengan dana taktis wagub Sulteng tersebut. Kepolisian telah menetapkan
Ester sebagai tersangka utama dengan menjeratnya sebagai tersangka
pencurian, pemalsuan dan pelaku money loundry.
Kepala Satuan II
Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulteng AKBP Drs Fahruz Zaman
menyatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi. Dari
keterangan saksi diketahui dengan jelas dana dari Pemegang Kas Daerah
(PKD) yang ada di Bank Sulteng senilai Rp10 miliar. Setelah dikurangi
pagu untuk bendahara Wagub senilai Rp2,8 miliar diketahui sekitar Rp7,9
miliar dicairkan menggunakan 32 BG yang diduga sebagai hasil kejahatan
Ester.
"Semua aliran dana, termasuk siapa-siapa yang ikut
mencairkan kami sudah cek ke Bank Sulteng. Jadi tunggu saja siapa lagi
yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini. Selama mereka tidak bisa
mempertanggungjawabkan penggunanaan dana negara kita itu akan
ditetapkan sebagai tersangka," tandas Fahruz.
Untuk diketahui,
kasus pembobolan dana wagub Sulteng ini diketahui setelah dilakukan
pengecekan rekening koran di Bank Sulteng pada Desember 2006 lalu.
Pihak PKD yang mencurigai jumlah dana yang di rekening koran tersebut
kemudian melaporkannya kepada Polisi. Saat itu juga Polisi bergerak
cepat memeriksa sejumlah saksi. Setelah mendapatkan bukti kuat,
Kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka Ester Podengge dan Yani
Agan.
Saat ini, berkas kasus Ester sudah masuk pelimpahan tahap
pertama kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng. Sementara terkait dengan
tersangka Yani, sampai saat ini pihak Kepolisian masih melakukan
penyidikan.***
Posted at 10:41 am by
jgbuapalu