Palu – Kasus korupsi dana APBD dan non-APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala memasuki babakan baru. Salah seorang saksi, yakni mantan staf Bagian Keuangan Abu Irfan akan segera ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Kejaksaan dari pemeriksaan sejak 14 Februari lalu ditemukan bukti kuat untuk menaikkan status saksi Abu Irfan sebagai tersangka. Saat ini, kata sumber SH di Kejaksaan, satu unit mobil taft warna hitam milik Abu Irfan telah disita untuk keperluan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulteng Hasman AH belum mau memberikan keterangan rinci terkait peningkatan status mantan staf Keuangan itu.
“Kami masih melakukan pendalaman atas keterangan sejumlah saksi. Adapun penyitaan asset-aset yang diduga merupakan hasil korupsi karena kekuatiran kami mereka akan menghilangkan barang-barang buktinya,” kata Hasman.
Kejaksaan juga sudah meminta keterangan bagian pemasaran NV BHadji Kalla Hj Ratna terkait dengan pengadaan mobil dinas Pemkab Donggala tahun 2006.
Di tahun tersebut, ada beberapa mobil dinas yang dibeli Pemkab Donggala dari NV Hadji Kalla. Padahal pengadaannya belum dianggarkan di APBD.
Yang ironis, sebanyak lima unit mobil Mitsubishi Kuda yang dibeli dari perusahaan penyalur mobil tersebut kini telah ditarik, sebab sudah tujuh bulan menunggak pembayaran cicilannya. Itulah yang kini tengah didalami Kejaksaan penyidikanya. ***




