Entry: News Tuesday, February 20, 2007



Paman Bejat Perkosa Keponakannya

Palu - Tak tahan melihat kemolekan seorang bocah yang juga keponakannya seorang lelaki di Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperkosa anak dari keluarga istrinya. Ulah tersangka terbongkar setelah korban melaporkan ke orang tuanya. Kini tersangka TY mendekam dalam sel tahanan Polsek Ampibabo.

Perbuatan  tersangka TY (29), warga Desa Olaya, Parigi tergolong bejat. Anak dari keluarga istrinya sendiri, sebut saja bunga namanya, yang masih berusia 10 tahun diperkosa. Korban diperkosa di kamar saat orang tuanya pergi melaut.  

Tersangka memang sudah merencanakan untuk berbuat tak senonoh pada bocah bau kencur itu. Saat itu, tersangka terlihat menunggui kapan ayah bocah ini pergi melaut. Saat itu, korban hanya eorang diri ditinggal ayahnya pergi melaut. Lalu masuklah TY. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas empat ini tidak curiga dan bahkan tersangka sudah dianggap sebagai orang tua karena keluarga dari ibunya dan teman dari ayahnya yang sama-sama sebagai nelayan.

Awalnya, tersangka membujuk korban untuk dilayani. Bujukan tersangka ditolak. Karena dirasuki nafsu bejat, tersangka mengancam korban untuk dilayani. Jika tidak dia akan dibunuh. Meski melawan tersangka tetap melampiaskan nafsunya. Ancaman ini kembali dilontarkan setelah tersangka usai memperkosa korban.
 
“Ya, saya mengaku salah. Saya sudah kemasukan setan. Saya tergiut sama anak kecil, meski saya sudah punya istri juga,” aku TY dalam pemeriksaan.

Kapolsek Ampibabo IPTU Saiful Ars Mastura mengatakan mengatakan tersangka usai memperkosa korban, saat itu juga kabur ke desa asalnya di Parigi. Usai menerima laporan korban tersangka langsung diburu dan ditangkap di rumahnya.

“Tapi karena kita sudah mengantongi identitasnya dengan mudah ia kami tangkap,” kata Saiful.

Akibat perbuatannya, tersangka  pemerkosaan selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak  Nomor 23 Tahun 2002, pasal 82 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda RP 300 juta. Tersangka  juga dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.***


 

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments