Entry: News Tuesday, March 27, 2007



Dana Taktis Wagub Sulteng Kebobolan Rp7,9 Miliar

Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan uang negara yang dikorupsi mantan Bendahara Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ester Podengge mencapai Rp7,9 miliar. Polisi menaksir kerugian negara itu setelah memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menyita 32 lembar bilyet giro yang terkait dengan dana taktis wagub Sulteng tersebut. Kepolisian telah menetapkan Ester sebagai tersangka utama dengan menjeratnya sebagai tersangka pencurian, pemalsuan dan pelaku money loundry.

Kepala Satuan II Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulteng AKBP Drs Fahruz Zaman menyatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi. Dari keterangan saksi diketahui dengan jelas dana dari Pemegang Kas Daerah (PKD) yang ada di Bank Sulteng senilai Rp10 miliar. Setelah dikurangi pagu untuk bendahara Wagub senilai Rp2,8 miliar diketahui sekitar Rp7,9 miliar dicairkan menggunakan 32 BG yang diduga sebagai hasil kejahatan Ester.

"Semua aliran dana, termasuk siapa-siapa yang ikut mencairkan kami sudah cek ke Bank Sulteng. Jadi tunggu saja siapa lagi yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini. Selama mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunanaan dana negara kita itu akan ditetapkan sebagai tersangka," tandas Fahruz.

Untuk diketahui, kasus pembobolan dana wagub Sulteng ini diketahui setelah dilakukan pengecekan rekening koran di Bank Sulteng  pada Desember 2006 lalu. Pihak PKD yang mencurigai jumlah dana yang di rekening koran tersebut kemudian melaporkannya kepada Polisi. Saat itu juga Polisi bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi. Setelah mendapatkan bukti kuat, Kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka Ester Podengge dan Yani Agan.

Saat ini, berkas kasus Ester sudah masuk pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng. Sementara terkait dengan tersangka Yani, sampai saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan.***

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments